Potret Pendidikan Zaman Now

ADMINPESANTREN Jumat, 11 Oktober 2019 06:40 WIB
1299x ditampilkan Galeri Headline Kolom Alumni Karya Alumni

Oleh: Abd. Basid*

Berbicara pendidikan, semua kalangan pasti sepakat bahwa ia menjadi salah satu ujung tombak dari moralitas suatu bangsa dan masyarakatnya. Peradaban moral suatu bangsa akan maju jika pendidikannya menjadi perhatian pemerintahnya. Sebaliknya, peradaban suatu bangsa akan merosot jika pendidikan lepas atau minim perhatian.

Akan hal ini, Indonesia menyadarinya. Hal itu bisa kita lihat dengan semakin besarnya anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam setiap tahunnya. Dalam situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia diberitakan, anggaran APBN untuk pendidikan tertuang dalam Lampiran XIX Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 telah mengalokasikan Rp. 444,131 triliun untuk pendidikan (http://setkab.go.id/).

Dari anggaran APBN untuk pendidikan itu kemudian berefek subur pada tenaga pendidik bangsa ini dengan adanya beberapa insentif dan tunjangan materi, semisal sertifikasi guru, tunjangan fungsional (TF), dan sejenisnya. Guru yang dulu identik dengan adagium “guru tanpa tanda jasa”, kini rasanya adagium itu sudah tidak berlaku sepenuhnya—untuk tidak mengatakan tidak sama sekali. Dulu pendidikan (baca: sekolah) identik dengan organisasi buruh, kini sudah bisa bersaing dan tampil ke permukaan sebagai organisasi yang sudah tidak bisa dipandang sebelah mata.

Kesuburan itu semakin diimbangi dengan kemajuan teknologi dan globalisasi, yang kemudian memberi ruang gerak semua lini kehidupan dunia, tak terkecuali dalam dunia pendidikan. Pendidikan yang dulu minim perhatian, kini nasib pelaku pendidikan sudah mendapat angin segar, baik dari segi bahan ajar maupun penunjang kehidupan.

Karenanya para pakar pendidikan kemudian mengerahkan segala tenaga dan pikirannya untuk mendesain pembelajaran di lembaga pendidikan semaksimal mungkin agar tercipta pendidikan yang tidak hanya mahal dalam anggaran tapi juga berimbang dalam kualitas di lapangan, yakni lahirnya generasi yang terdidik. Maka dari itu tercetuslah beberapa kurikulum seperti KTSP, K13, dan K13 yang disempurnakan—yang tidak menutup kemungkinan ke depan akan lahir kurikulum-kurikulum baru.

Di samping itu, sebagai timbal balik dari kuantitas materi dan perangkat pembelajaran dalam pendidikan, kualitas seorang guru sebagai tenaga pendidik setidaknya juga terus ditingkatkan sesuai dengan kompetensi guru yang telah dirumuskan pemerintah. Kompetensi guru yang dimaksud adalah; pertama, kompetensi pedagogik; yaitu pemahaman seorang guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kedua, kompetensi sosial; yaitu kemampuan seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua (wali), dan masyarakat sekitar.

Ketiga, kompetensi profesionalitas; yaitu penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.

Keempat, kompetensi kepribadian; yaitu kemampuan seorang guru yang mencerminkan kepribadian yang berwibawa, stabil, dewasa, dan arif, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berbudi luhur.

Sudahkah para guru negeri ini cakap dalam empat kompetensi di atas? Untuk menemukan jawaban dari pertanyaan itu, mari kita lihat beberapa fakta di lapangan. Dari segi pedagogik mungkin belum kita temukan seorang guru tidak bisa mengajar dan merancang pembelajaran, meskipun masih banyak guru yang monoton dalam mengajar, seperti masih seringkali menggunakan metode catat-mencatat pelajaran yang kadang tidak cukup satu papan tulis. Namun, hal itu sudah ada solusinya dengan diberlakukannya kurikulum tahun 2013 (K13) yang menekankan dalam beberapa aspek penting; aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku (karakter).

Selanjutnya, bagaimana dari segi sosial, profesionalitas, dan kepribadian guru (di) negeri ini? Dari segi sosial; sudah mampukah guru kita berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik? mampukah berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan? mampukah berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua (wali) peserta didik dan masyarakat sekitar? Dari tiga pertanyaan di atas, mungkin pertanyaan pertama dan ketiga sangat berkelindan, lebih-lebih ketika dikaitkan dengan maraknya pelaporan oleh orangtua murid perihal “kekerasan” seorang guru kepada anak didiknya—hingga berujung penjara.

Seperti kasus Nurmayani (Mei 2016), guru Biologi SMPN 1 Bantaeng yang dipenjara hanya gara-gara mendisiplinkan anak didiknya dengan cubitan; kasus Mubazir (Juni 2016), guru SMAN 2 Sinjai Selatan, yang mendekam di penjara hanya karena memotong rambut siswanya yang gondrong; kasus Muh. Arsal (Februari 2016), guru SMPN 3 Benteng-Selayar berujung ke meja hijau gara-gara menampar siswanya yang ribut; dan kasus Darmawati (Juli 2017), guru agama SMAN 3 Parepare, Sulawesi Selatan divonis 3 tahun penjara hanya gara-gara menyuruh siswanya shalat dzuhur berjamaah. Tanpa harus menyalahkan satu pihak, yang jelas beberapa kasus tersebut merupakan indikasi ketidak harmonisan wali dengan guru.

Selanjutnya, dari segi kompetensi profesionalitas, sudahkah guru-guru negeri ini memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah? memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar? memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait? dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari? menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi?

Pada bulan Maret 2017 Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mepresentasikan sebuah hasil penelitian Right to Education Index (RTEI) guna mengukur pemenuhan hak atas pendidikan di berbagai negara (Inggris, Kanada, Australia, Filipina, Ethiopia, Korea Selatan, Indonesia, Nigeria, Honduras, Palestina, Tanzania, Zimbabwe, Kongo dan Chili). Hasil penelitian tersebut menyatakan kualitas pendidikan di negeri ini masih di bawah Ehtiopia dan Filipina. Dari lima indikator (governance, availability, accessibility, acceptability, dan adaptability) yang diteliti, Indonesia rendah dalam 3 indikator, diantaranya perihal kualitas guru (availability).

Dalam kompetensi kepribadian, sudahkah guru kita bertindak sesuai dengan norma hukum? bertindak sesuai dengan norma sosial? bangga menjadi guru? memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma? dan memiliki perilaku yang digugu dan ditiru siswa-siswinya?

Menjawab beberapa pertanyaan di atas, dewasa ini keteladanan guru semakin mengalami pergeseran nilai. Beberapa masalah kepribadian dan keteladanan guru masih banyak menjadi batu sandung, seperti masih ditemukan guru yang sering tidak masuk, kurang disiplin, sering terlambat, merokok di dalam kelas (ketika mengajar), bapak guru yang berambut gondrong atau ibu guru dengan make-up keartisan (baca: menor).

Tentu saja perilaku seperti itu tidak mencerminkan keteladanan seorang guru. Hal ini perlu menjadi perhatian, karena mendidik itu bukan sekedar transfer of knowledge, melainkan lebih dari itu, mendidik adalah juga proses pembentukan karakter (transformasi moral), yang dalam bahasa agama disebut akhlakul karimah.

Dalam hal keteladanan ini Rasulullah bisa menjadi rujukan bagi guru dan pendidikan negeri ini. Rasulullah dalam mendidik para sahabat (dan seluruh umatnya) tidak hanya dengan ucapan (sabda) dan memberikan nasihat kepada anak didik, tetapi juga tampil di depan mereka dengan memberikan suri teladan yang baik secara langsung (QS. al-Ahzab: 21). Guru harus tahu dan sadar bahwa Allah sangat membenci mereka yang tidak memberi teladan para anak didiknya (QS. Al-Shaf: 2-3).

Beberapa permasalahan di atas sampai saat ini menjadi benang kusut dan penghambat kemajuan pendidikan di negeri ini. Karenanya, empat kompetensi di atas yang akan menyetir dan menentukan roda pembelajaran dan kualitas out put sekolah. Jika guru kita memenuhi empat kompetensi di atas, insya allah benang kusut pendidikan di negeri ini akan terurai.

Selain itu, ada beberapa hal yang juga menjadi penghambat maju dan berkembangnya pendidikan di negeri ini, yaitu; pertama, keikhlasan tenaga pendidik. Di saat dewasa ini “harga” seorang guru menjadi perhatian pemerintah dengan diberikannya beberapa bantuan materi penunjang hidup, seperti kepegawaian, sertifikasi, tunjangan fungsional, dan lain sebagainya. Namun, di balik semua itu, tidak sedikit guru (di) negeri ini yang terbayang-bayang nominal bantuan hingga kadang “abai” pada tugas utamanya sebagai pendidik. Lihat saja, ketika sudah tiba masa pemberkasan dan pencairan tunjangan, para guru sibuk menyiapkan persyaratan-persyaratan hingga tidak sempat mengajar dan masuk sekolah di mana hal ini biasanya tidak cukup 1-2 hari. Tunjangan materi yang semestinya menjadi stimulus para guru yang terjadi justru sebaliknya dan guru yang semestinya fokus pada KBM (kegiatan belajar mengajar) fakta yang ada mereka malah sibuk di luar KBM.  Dengan demikian, tidak salah jika kemudian dikatakan kalau kekurang ikhlasan pendidik menjadi penghambat dalam mencerdaskan anak didik.

Permasalahan tunjugan guru ini tidak cukup di sini, setelah tunjangan cair, nominal yang semestinya dibuat untuk pengembangan dan kepentingan pendidikan malah dibuat kepentingan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan pendidikan. Seperti, dipergunakan untuk membatar cicilan sepeda motor dan mobil, membeli kambing dan sapi, dijadikan modal bisnis, dan sejenisnya. Jarang sekali untuk kemudian dibelikan bahan penunjang pendidikan semisal buku, kitab, komputer, peraga, dan sejenisnya.

Kedua, moral anak didik. Fakta semakin bobroknya moral anak didik kita dewasa ini bisa dilihat dari sikap dan perlakuannya kepada guru dan teman-temannya. Fakta teranyar bisa dilihat pada kasus meninggalnya guru kesenian, Ahmad Budi Cahyono di Sampang beberapa bulan lalu (Februari 2018). Guru Budi meninggal karena ketidak terpujian sikap dan akhlak siswanya.

Pertanyaannya sekarang adalah kenapa moral peserta didik dewasa ini semakin memprihatinkan? Apa dan siapa yang salah? Sekolah? Guru? Orangtua? Atau zaman?

Semua sekolah dan guru pasti mengajarkan dan menanamkan kecerdasan intelektual dan moral. Orang tua menyekolahkan anak-anaknya agar menjadi anak yang shalih-shalihah. Apa kemudian zaman yang menjadi biang keroknya? Zaman tidak bisa dikambing hitamkan. Keberadaan dan nasib suatu zaman bergantung bagaimana anggapan dan kualitas masyarakatnya. Lantas apa penyebab bobroknya moral peserta didik kita?

Jika merujuk pada keilmuan dan pemahaman pesantren, bisa dipastikan hal moral di atas dikarenakan ilmu yang didapatnya kurang bermanfaat (kurang barokah). Dalam keilmuan pesantren kurang barokahnya suatu ilmu bisa dikarenakan niat dan sikap peserta didik dan pendidik yang kurang lurus. Untuk itu, sebagai solusi, peserta didik, dalam setiap harinya harus memperhatikan niat awal dalam belajar (baca: sekolah). Pendidik pun juga demikian, harus memperhatikan niat awal menjadi guru.

Perlu diingat bahwa tujuan belajar itu adalah lillahi ta’ala dan suatu kewajiban setiap insan. Belajar tidak untuk ijazah dan mendapatkan pekerjaan. Ijazah dan pekerjaan hanya buah (reward) dari niat awal belajar masing-masing peserta didik. Demikian juga, tujuan mengajar (guru) untuk mengamalkan ilmu—agar bermanfaat—yang juga lillahi ta’ala. Mengajar tidak untuk materi dan kedudukan. Materi dan kedudukan bagi guru hanya reward dari niat awal mengajar. Untuk itu, mari kita perbaharui dan luruskan niat dalam belajar dan mengajar agar tercipta dan lahir generasi yang ungul dan cerdas dalam berpikir dan bermoral.

Akan pentingnya keikhlasan dalam belajar dan mengajar ini layak kiranya kita mencatat dawuh almarhum pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, KH. Maimoen Zuber; “Nak, kalau kamu jadi guru, dosen, atau kiai kamu harus tetap punya usaha sampingan, biar hatimu tidak selalu mengharap pemberian atau bayaran dari orang lain. Karena hasil usaha dari keringatmu sendiri itu barokah”. Dalam lingkup yang lebih luas pengasuh ketiga Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata, (almarhum) RKH. Ach. Mahfudz Zayyadi pernah menyampaikan; “sakabbhina parkara lamon adhasar ikhlas insya Allah samporna”.

*Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata sekaligus anggota IKABA Probolinggo.