Style Trendy Tetap Syar’i

ADMINPESANTREN Senin, 18 Desember 2023 22:32 WIB
414x ditampilkan Galeri Headline Artikel Ilmiyah Opini Santri

Oleh: Dzurrotul Millah

Islam adalah agama yang sangat sempurna. Agama Islam mengatur umatnya hingga dalam hal-hal yang sangat sederhana. Beruntung sekali seseorang yang dilahirkan dari rahim seorang ibu yang berstatus muslimah, sehingga ia dapat meneruskan perannya sebagai seorang muslim dan muslimah sejati. Kesempurnaan agama ini bisa dirasakan dengan adanya tuntunan-tuntunan, bahkan dalam sesuatu yang sering dianggap sepele. Memotong kuku, memakai sandal, masuk kamar mandi, dan semua hal yang sering luput dari perhatian, ternyata terakomodir dalam bingkai syariat Islam. Islam memberikan segenap tuntunannya agar semua perkara yang dikerjakan dapat bernilai ibadah di hadapan Sang Maha Pemurah.

Termasuk dalam etika berpakaian, Islam menuntun umatnya untuk berpakaian rapi, sopan, menutup aurat, dan mencerminkan sosok seorang muslim atau muslimah sesungguhnya. Sebab, apa yang seseorang pakai setidaknya merupakan gambaran atau cerminan dari pribadinya. Penilaian terhadap seseorang tidak cukup dengan penampilan luarnya (cover) saja, namun pakaian seseorang juga menjadi simbol atau nilai identitas (value of identity) atas status dan kualitas keislamannya. Selain itu, pakaian Islami juga bagian dari syiar Islam, seperti halnya masjid, azan, salam, dan syiar lainnya yang tampak dan jelas.

Dalam madzhab Syafi’i, batas aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sementara aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat adalah bagian tubuh seseorang yang tidak boleh terlihat ataupun dilihat orang lain, sehingga setiap orang berkewajiban untuk menutupinya. Menutupi aurat tidak sebatas hanya dengan melapisinya dengan kain begitu saja, melainkan terdapat aturan yang harus kita lakukan agar aurat kita tertutup dengan sempurna.

Persoalan pakaian dalam menutup aurat terasa lebih kompleks bagi kaum perempuan. Pakaian yang digunakan untuk menutup aurat harus tidak transparan atau tembus pandang. Sebab, apabila perempuan memakai pakaian dari bahan yang demikian, warna kulit atau auratnya bisa saja tampak dan terlihat. Selain itu, bahan pakaian bukan sesuatu yang bersifat melekat atau ketat saat dipakai sehingga dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh yang tidak sepantasnya diperlihatkan. Perempuan harus menjaga dan menutup auratnya dengan sempurna, menghindar pontensi-potensi fitnah dan kemaksiatan bagi lawan jenis yang memandangnya.

Sadarkah kita sebagai muslimah bahwa setiap helaian rambut kita adalah aurat? Jika sehelai rambut pun terlihat, maka akan ada beberapa pihak yang terdampak dikarenakan kelalaian yang kita perbuat itu, seperti suami, ayah, saudara laki-laki, hingga wali-wali kita yang lainnya, di samping dosa yang kita tanggung sendiri sebagai muslimah berilmu dan telah tahu bagaimana hukum dan kosekuensinya.

Untuk memperkuat keyakinan akan perintah pentingnya menutup aurat, di sini akan dipaparkan beberapa dalil al-Qur’an dan Hadits yang menjelaskan tentang perintah menutup aurat, sebagaimana berikut;

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Artinya: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Q.S. al-A’raf [7]: 26)

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

Artinya: "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." (Q.S. Al-Ahzab [33]: 59)

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

Artinya: "Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu." (HR. At-Tirmidzi)

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْ

Artinya: "Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya)." (HR. Abu Dawud)          

Wanita adalah sumber fitnah. Fitnah akan selalu hinggap pada mereka-mereka yang tidak taat pada tuntunan syari’at. Na’udzubillah. Besarnya fitnah perempuan dipicu oleh potensi tipu dayanya yang juga besar. Hal ini sebagaimana tertuang dalam al-Qur’an surah Yusuf ayat 28:

فَلَمَّا رَءَا قَمِيصَهُۥ قُدَّ مِن دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُۥ مِن كَيْدِكُنَّ ۖ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ

Artinya: " Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia: "Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar" (Q.S. Yusuf [12]: 28)

Wanita yang senantiasa menutup dan menjaga auratnya dapat diumpamakan dengan sesuatu yang berharga, seperti perhiasan mahal yang disimpan di tempat yang terjaga. Sementara mereka yang mengumbar auratnya seperti barang atau makanan murah yang dijual secara terbuka di pinggir jalan, bahkan terkadang tanpa kemasan, sehingga seringkali dihinggapi hewan-hewan kumuh seperti lalat dan semut. Harganya pun sangat murah, dapat dijangkau oleh masyarakat di semua kalangan.

Berbanding terbalik dengan barang–barang berharga seperti perhiasan yang memiliki nilai jual sangat tinggi. Terdapat perlakuan khusus oleh pemiliknya untuk menjaga kualitas dan nilai barang tersebut. Penjualnya akan selalu merawat, menjaga, dan menyimpannya sebaik mungkin. Meletakkannya dalam kaca tertutup, sehingga tidak dengan mudah dijamah oleh sesuatu apapun. Dari perbandingan ini dapat disadari bahwa sesuatu yang lebih tertutup akan terjaga dan jauh lebih bernilai daripada yang tidak tertutup sama sekali.

Begitupun wanita. Jika auratnya ditutup dan dijaga, maka ia akan lebih bernilai dan berharga dari pada mereka yang memamerkan auratnya. Wanita yang selalu mengumbar auratnya akan memiliki penyesalan (dosa) yang berlipat ganda. Pertama, karena ia telah lalai disebabkan tidak menutupi auratnya, dan kedua, karena ia telah menyebabkan orang lain berdosa sebab melihat auratnya.

Di samping itu, saat ini dunia berkembang dan berputar dengan sangat pesat, mulai dari segi teknologi informasi, pengetahuan, perindustrian dan lain sebagainya. Demikian juga dalam dunia fashion. Fenomena fast fashion yang kita kenal saat ini seakan menguasai antero pasar pakaian yang tak pernah sepi dihampiri para peminat fashion trending.

Tak hanya berkembang begitu saja, fashion mulai beranjak mempengaruhi budaya-budaya yang sudah ada, salah satunya dengan budaya asing dari luar. Objek dari pengaruhnya pun tak tanggung-tanggung, yaitu meliputi para generasi muda serta para remaja, termasuk mereka yang bertitelkan santri.

Misalnya, salah satu outfit hijab yang saat ini sedang trending dan digemari adalah pashmina. Pashmina menjadi pilihan mayoritas karena bentuk persegi panjangnya yang membuat lebih bebas dalam mengaplikasikannya dengan berbagai macam model. Namun, seperti apapun model atau gaya berjilbab saat memakai pashmina harus selalu memperhatikan bagian-bagian aurat yang harus ditutupi.

Tak hanya pashmina atau cara berjilbab, semua pakaian, baik berupa dress, atasan ataupun bawahan, semua harus diperhatikan dengan teliti. Apakah masih ada setitik bagian yang harus ditutupi? Apakah bahannya tidak bersifat terawang? Apakah ukurannya layak sehingga tidak terlalu ketat? Karena, kebiasaan dalam menutup aurat secara sempurna di zaman sekarang mulai menyusut, dengan hadirnya tren-tren fashion terbaru. Misalnya, terkadang dengan sengaja seorang perempuan memperhatikan helaian rambut panjangnya yang tampak terutrai ke luar dari lilitan hijabnya. Padahal, rambut wanita termasuk aurat yang harus ditutupi.

Selain itu dan yang tak kalah penting, banyak terobosan style fashion di zaman sekarang yang hampir tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan. Hal ini juga harus diperhatikan. Sebab terdapat ancaman serius bagi perempuan yang menyerupai laki-laki, atau sebaliknya, sebagaimana termaktub dalam Hadits:   

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

Berpakaian merupakan kebutuhan manusia. Namun, agama menghadirkan norma-norma berupa tuntunan-tuntunan dan tata cara seseorang berpakaian secara terhormat. Oleh karena itu taatilah norma-norma itu, niscaya manusia akan terhormat dan mulia.