Nyai Iffah: Dahulukan Menolak Mafsadat daripada Mengambil Manfaat
SAJJAD19760x ditampilkan Galeri Headline Berita Kabar Pesantren Pekan Ngaji 8
Bata-Bata - Hal-hal positif selalu menjadi objek buruan seluruh umat manusia, karenanya Pekan Ngaji 8 kali ini menghadirkan “Ngaji Ushul Fiqh: Refleksi Kaidah Dar’ul Mafasid Muqaddamun 'Ala Jalbil Mashalih dalam Aktivitas Sosial”.
Seminar yang dilaksanakan di Musala Pondok Pesantren Muba Putri pada hari Minggu (8/1) tersebut dinarasumberi oleh wanita lulusan S1, S2 di Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir, Ny. Hj. Iffatul Umniyati Ismail, Lc.MA.
Pemateri mengungkapkan nilai dari kaidah Dar’ul Mafasid Muqaddamun 'ala Jalbil Mashalih adalah menolak sesuatu yang lebih besar mafsadatnya (sesuatu yang bersifat negatif) lebih diutamakan daripada melaksanakan sesuatu yang bersifat masholih (sesuatu yang bersifat positif), tetapi kadarnya tidak lebih besar daripada mafsadat yang ditimbulkan.
“Kaidah ini sangat erat kaitannya dengan situasi dan kondisi umat,” ungkapnya ketika menjelaskan bahwa kaidah fiqh selalu berhubungan dengan perbuatan mukalaf.
Berbagai macam contoh telah disampaikan oleh pemateri, sehingga pembahasan yang terkesan rumit dengan mudah dipahami oleh para santri.
Misalnya, larangan yang ditujukan pada umat Islam agar tidak mencaci maki keyakinan orang lain. Sebab dampaknya, mereka akan mencaci Tuhan umat muslim sendiri untuk membalas cacian tersebut.
Islam selalu mementingkan hal positif yang berjangka panjang daripada jangka pendek. Hal positif yang sifatnya jangka panjang dan berdampak banyak bagi sosial kemasyarakatan dapat diperoleh dengan cara menolak mafsadat yang lebih besar.
“Lebih baik memberi makan orang miskin daripada melaksanakan umroh setiap tahun, karena potensi kesalihan sosial serta jiwa sosial masyarakat akan muncul dengan melakukannya meskipun terlihat sederhana. Inilah yang disebut refleksi kaidah menolak mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat,” ujarnya. (Ai)